Sekiranya kepada satuan TNI PUNCAK JAYA PAPUA ,anda dapat pahami .......dan bisa sadar ........akan kasus yang anda lakukan di KAB .PUNCAK JAYA PAPUA dengan MEMBANTAI / MEMBUNUH rakyat sipil yang tak berdosa.....,sehingga sangat bertentangan dengan UU MILITER ,AMANDEMEN UUD 1945 ,KUHP ,KUHAP........, inikah sikap TNI yang dikatakan sebagai pengayom rakyat NKRI.......? Sekiranya anda dapat pahami dan sadar ,apakah ini yang dikatakan negara NKRI didunia............? "KEPADA : DIRESKRIM POLDA PAPUA ,SATUAN TNI PAPUA , KAPOLRES PUNCAK JAYA , DAN SATUAN TNI PUNCAK JAYA untuk segera menyelesaikan KASUS PEMBANTAIAN / PEMBUNUHAN .......yang menimpa RAKYAT TAK BERDOSA DI KAB.PUNCAK JAYA PAPUA..................................................................."WATIYAI"